(0271) 636513
kepatihan.kulon@gmail.com

30-11-2025

WIB

Kepatihan Kulon

Kelurahan Kepatihan Kulon merupakan salah satu kelurahan di Kecamatan Jebres, Kota Surakarta (Solo). Nama “Kepatihan” berakar dari institusi “Kepatih-an” (kediaman dan kantor patih) pada masa Kesunanan Surakarta, sehingga daerah ini memiliki keterkaitan historis dengan struktur pemerintahan keraton di abad ke-18 dan seterusnya. Jejak sejarah tersebut masih terlihat dari cerita lokal dan sisa-sisa bangunan bersejarah di wilayah Kepatihan yang pernah menjadi kompleks kediaman pejabat Kesunanan.

Dalam kurun waktu modern, Kelurahan Kepatihan Kulon aktif mengembangkan pelayanan publik berbasis kelurahan, termasuk informasi publik, layanan administrasi kependudukan, serta pengelolaan kegiatan sosial dan kebudayaan. Kelurahan juga memperoleh beberapa penghargaan tingkat kota yang menunjukkan partisipasi aktif aparat dan masyarakat dalam program pembangunan lokal. Informasi layanan dan penghargaan tersebut didokumentasikan pada situs resmi kelurahan dan kanal resmi komunikasi kelurahan.

Pada tingkat kelurahan, data pendukung dapat dikumpulkan dalam satu media berupa Buku Profil Kelurahan yang dijelaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa Dan Kelurahan. Pembentukkan buku profil kelurahan juga menjadi salah satu parameter penting dalam evaluasi perkembangan desa dan kelurahan yang tercantum pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2015 tentang Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan. Berdasarkan peraturan tersebut, Kelurahan Kepatuhan Kulon melaksanakan penyusunan buku profil Kelurahan sesuai dengan amanah pada Surat Edaran nomor K1.03/1978/2024 yang diterbitkan oleh Sekretariat Daerah Kota Surakarta tentang Pedoman Penyusunan Buku Profil Perangkat Daerah dan Kelurahan.

Penyusunan Buku Profil Kelurahan Kepatihan Kulon menjadi salah satu bentuk pemenuhan komitmen untuk menyediakan data yang dapat mendukung pembangunan daerah yang tertuang dalam Peraturan Walikota Surakarta nomor 29.1 Tahun 2022 tentang Satu Data Kota Surakarta. Penyusunan buku profil Kelurahan ini bertujuan untuk memberikan gambaran informasi yang jelas dan akurat tentang potensi kelurahan Kepatihan Kulon bagi berbagai pihak yang berkepentingan. Diharapkan dapat menjadi acuan strategis dalam merancang program kerja dan kebijakan yang selaras dengan kebutuhan masyarakat. 


 2.1         SEJARAH

 

Nama Kepatihan berasal dari kata dasar Patih, yaitu jabatan tinggi dalam struktur pemerintahan Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat. Pada masa kerajaan, Pepatih Dalem merupakan pejabat yang bertanggung jawab langsung kepada raja dalam mengatur urusan pemerintahan sehari-hari.

Wilayah Kepatihan dahulu merupakan tempat kediaman dan kantor resmi Patih Dalem, sehingga kawasan ini dikenal sebagai Kompleks Kepatihan. Di area ini terdapat bangunan-bangunan penting seperti pendopo, ndalem (rumah patih), regol (gerbang besar), serta tembok keliling yang menunjukkan statusnya sebagai pusat administrasi kerajaan.

Fungsi Kepatihan sebagai pusat kegiatan pemerintahan sipil Kesunanan telah ada sejak masa pemerintahan Sri Susuhunan Pakubuwana II pada pertengahan abad ke-18. Patih yang menjabat kala itu, antara lain Kanjeng Raden Adipati Pringgalaya dan Adipati Sindureja, turut berperan dalam proses pemindahan pusat kerajaan dari Kartasura ke Desa Sala, yang kemudian menjadi Kota Surakarta pada tahun 1745.

Seiring berjalannya waktu, kawasan Kepatihan mengalami berbagai perubahan, baik secara fisik maupun fungsi. Pada masa kolonial Belanda, kompleks Kepatihan tetap difungsikan sebagai pusat administrasi sipil di bawah pengawasan pemerintah kolonial. Setelah kemerdekaan Indonesia tahun 1945, perubahan sistem pemerintahan berdampak pada hilangnya sistem pemerintahan feodal di lingkungan Kasunanan, termasuk lembaga Kepatihan.

Dalam masa transisi tersebut, bangunan-bangunan bekas kompleks Kepatihan sebagian mengalami kerusakan, bahkan ada yang terbakar akibat dinamika politik dan sosial pasca-kemerdekaan. Meskipun demikian, nama “Kepatihan” tetap dipertahankan sebagai penanda identitas sejarah kawasan ini.

Ketika sistem pemerintahan modern mulai diterapkan, wilayah bekas kompleks Kepatihan dibagi menjadi dua kelurahan, yakni Kelurahan Kepatihan Wetan dan Kelurahan Kepatihan Kulon. Pembagian ini berdasarkan letak geografis yang dipisahkan oleh Jalan Mayor Kusmanto, di mana “Wetan” berarti timur dan “Kulon” berarti barat.

Saat ini, Kelurahan Kepatihan Kulon berkembang menjadi wilayah dengan karakter perkotaan yang padat penduduk, memiliki beragam kegiatan ekonomi, sosial, dan keagamaan. Meskipun banyak perubahan modern terjadi, masyarakat setempat tetap menjaga nilai-nilai budaya dan sejarah sebagai warisan leluhur yang pernah menjadi bagian penting dari perjalanan pemerintahan Keraton Surakarta.

Nama “Kepatihan” kini tidak hanya menjadi penanda administratif, tetapi juga simbol warisan sejarah dan kebanggaan warga yang mencerminkan peran wilayah ini dalam perjalanan sejarah Kota Surakarta. Kelurahan Kepatihan Kulon terus berupaya mempertahankan nilai-nilai luhur, gotong royong, serta semangat pelayanan publik dalam mewujudkan masyarakat yang maju, tertib, dan berbudaya. Hingga tahun 2024, Kelurahan Kepatihan Kulon memiliki sebanyak 8 (delapan) kampung, yang terbagi dalam beberapa wilayah sebagai berikut:

Tabel 1.1 Nama Kampung di Wilayah Kelurahan Kepatihan Kulon

No

Nama Kampung

Wilayah

 

RT

RW

 

1

Njempon

02, 05

01

 

2

Trunoedipan

06, 07

01

 

3

Pondok mesen

03

02

 

4

Banguntapan (blumbang)

05

02

 

5

Kemasan

07

02

 

6

Joyonegaran

01, 02

02

 

7

Jogopangarsan

03, 04

03

 

8

Kemasan asli (mbaben)

05, 06

03

 

Sumber : Sekretariat Kelurahan Kepatihan Kulon, Kecamatan Jebres, Tahun 2024, diolah

 

 2.2         BATAS WILAYAH DAN DEMOGRAFIS

 

Berdasarkan Keputusan Walikota Surakarta Nomor 146.3/ 12.2 Tahun 2020 mengenai batas kecamatan dan kelurahan, Kelurahan Kepatihan Kulon berlokasi di Kecamatan Jebres berada di bagian Timur Kota Surakarta dengan luas wilayah sebesar sekitar ± 17,5 hektar (0,175 km²) yang terdiri dari berbagai macam penggunaan lahan, seperti area pemukiman, area komersial, dan ruang terbuka hijau. Batas wilayah kelurahan Kepatihan Kulon berdasarkan Surat keputusan tersebut adalah sebagai berikut:

Jumlah penduduk di Kelurahan Kepatihan Kulon pada tahun 2024 mencapai 2.425 jiwa. Karena luas wilayah sangat kecil (17,5 ha) dan penduduk relatif sedikit, kelurahan ini termasuk wilayah padat secara kota kecil, namun dengan komunitas yang cukup terbatas secara wilayah administratif. Terdapat ……Kartu Keluarga (KK) yang mencerminkan diversitas sosial dan ekonomi. Kelurahan Kepatihan Kulon terdiri dari 20 Rukun Tetangga (RT), 3 Rukun Warga (RW), dan 8 kampung yang tersebar di seluruh wilayahnya. Selain itu, Kelurahan Kepatihan Kulon memiliki kantor kelurahan dengan luas tanah … 𝑚2 dengan bangunan seluas …… 𝑚2 .

Kelurahan Kepatihan Kulon merupakan salah satu dari sebelas kelurahan yang berada di wilayah Kecamatan Jebres, Kota Surakarta. Secara geografis, wilayah ini terletak di bagian barat Kecamatan Jebres dengan luas wilayah kurang lebih 17,5 hektar dan ketinggian antara 80–100 meter di atas permukaan laut. Adapun batas-batas wilayahnya adalah sebagai berikut:

·     Sebelah utara berbatasan dengan Kelurahan Gilingan,

·     Sebelah timur berbatasan dengan Kelurahan Kepatihan Wetan,

·     Sebelah selatan berbatasan dengan Kelurahan Kampung Baru, dan

·     Sebelah barat berbatasan dengan Kelurahan Setabelan.

 

Gambar 2.2.1         Peta Batas Wilayah Kelurahan Kepatihan Kulon

 

Gambar 2.2.2        Peta Batas Kampung di Kelurahan Kepatihan Kulon

undefined