30-11-2025
WIB
Kelurahan Kepatihan
Kulon merupakan salah satu kelurahan di Kecamatan Jebres, Kota Surakarta
(Solo). Nama “Kepatihan” berakar dari institusi “Kepatih-an” (kediaman dan
kantor patih) pada masa Kesunanan Surakarta, sehingga daerah ini memiliki
keterkaitan historis dengan struktur pemerintahan keraton di abad ke-18 dan
seterusnya. Jejak sejarah tersebut masih terlihat dari cerita lokal dan
sisa-sisa bangunan bersejarah di wilayah Kepatihan yang pernah menjadi kompleks
kediaman pejabat Kesunanan.
Dalam kurun waktu
modern, Kelurahan Kepatihan Kulon aktif mengembangkan pelayanan publik berbasis
kelurahan, termasuk informasi publik, layanan administrasi kependudukan, serta
pengelolaan kegiatan sosial dan kebudayaan. Kelurahan juga memperoleh beberapa
penghargaan tingkat kota yang menunjukkan partisipasi aktif aparat dan
masyarakat dalam program pembangunan lokal. Informasi layanan dan penghargaan
tersebut didokumentasikan pada situs resmi kelurahan dan kanal resmi komunikasi
kelurahan.
Pada tingkat
kelurahan, data pendukung dapat dikumpulkan dalam satu media berupa Buku Profil
Kelurahan yang dijelaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun
2007 tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa Dan
Kelurahan. Pembentukkan buku profil kelurahan juga menjadi salah satu parameter
penting dalam evaluasi perkembangan desa dan kelurahan yang tercantum pada
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2015 tentang Evaluasi
Perkembangan Desa dan Kelurahan. Berdasarkan peraturan tersebut, Kelurahan
Kepatuhan Kulon melaksanakan penyusunan buku profil Kelurahan sesuai dengan
amanah pada Surat Edaran nomor K1.03/1978/2024 yang diterbitkan oleh
Sekretariat Daerah Kota Surakarta tentang Pedoman Penyusunan Buku Profil
Perangkat Daerah dan Kelurahan.
Penyusunan Buku Profil Kelurahan Kepatihan Kulon menjadi salah satu bentuk pemenuhan komitmen untuk menyediakan data yang dapat mendukung pembangunan daerah yang tertuang dalam Peraturan Walikota Surakarta nomor 29.1 Tahun 2022 tentang Satu Data Kota Surakarta. Penyusunan buku profil Kelurahan ini bertujuan untuk memberikan gambaran informasi yang jelas dan akurat tentang potensi kelurahan Kepatihan Kulon bagi berbagai pihak yang berkepentingan. Diharapkan dapat menjadi acuan strategis dalam merancang program kerja dan kebijakan yang selaras dengan kebutuhan masyarakat.
2.1
SEJARAH
Nama Kepatihan
berasal dari kata dasar Patih, yaitu jabatan tinggi dalam struktur
pemerintahan Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat. Pada masa kerajaan,
Pepatih Dalem merupakan pejabat yang bertanggung jawab langsung kepada raja
dalam mengatur urusan pemerintahan sehari-hari.
Wilayah
Kepatihan dahulu merupakan tempat kediaman dan kantor resmi Patih Dalem,
sehingga kawasan ini dikenal sebagai Kompleks Kepatihan. Di area ini terdapat
bangunan-bangunan penting seperti pendopo, ndalem (rumah patih), regol (gerbang
besar), serta tembok keliling yang menunjukkan statusnya sebagai pusat
administrasi kerajaan.
Fungsi Kepatihan
sebagai pusat kegiatan pemerintahan sipil Kesunanan telah ada sejak masa
pemerintahan Sri Susuhunan Pakubuwana II pada pertengahan abad ke-18. Patih
yang menjabat kala itu, antara lain Kanjeng Raden Adipati Pringgalaya dan
Adipati Sindureja, turut berperan dalam proses pemindahan pusat kerajaan dari
Kartasura ke Desa Sala, yang kemudian menjadi Kota Surakarta pada tahun 1745.
Seiring
berjalannya waktu, kawasan Kepatihan mengalami berbagai perubahan, baik secara
fisik maupun fungsi. Pada masa kolonial Belanda, kompleks Kepatihan tetap
difungsikan sebagai pusat administrasi sipil di bawah pengawasan pemerintah
kolonial. Setelah kemerdekaan Indonesia tahun 1945, perubahan sistem
pemerintahan berdampak pada hilangnya sistem pemerintahan feodal di lingkungan
Kasunanan, termasuk lembaga Kepatihan.
Dalam masa
transisi tersebut, bangunan-bangunan bekas kompleks Kepatihan sebagian
mengalami kerusakan, bahkan ada yang terbakar akibat dinamika politik dan
sosial pasca-kemerdekaan. Meskipun demikian, nama “Kepatihan” tetap
dipertahankan sebagai penanda identitas sejarah kawasan ini.
Ketika sistem pemerintahan modern mulai diterapkan, wilayah bekas kompleks Kepatihan dibagi menjadi dua kelurahan, yakni Kelurahan Kepatihan Wetan dan Kelurahan Kepatihan Kulon. Pembagian ini berdasarkan letak geografis yang dipisahkan oleh Jalan Mayor Kusmanto, di mana “Wetan” berarti timur dan “Kulon” berarti barat.
Saat ini, Kelurahan Kepatihan Kulon berkembang menjadi wilayah dengan karakter perkotaan yang padat penduduk, memiliki beragam kegiatan ekonomi, sosial, dan keagamaan. Meskipun banyak perubahan modern terjadi, masyarakat setempat tetap menjaga nilai-nilai budaya dan sejarah sebagai warisan leluhur yang pernah menjadi bagian penting dari perjalanan pemerintahan Keraton Surakarta.
Nama “Kepatihan” kini tidak hanya menjadi penanda administratif, tetapi juga simbol warisan sejarah dan kebanggaan warga yang mencerminkan peran wilayah ini dalam perjalanan sejarah Kota Surakarta. Kelurahan Kepatihan Kulon terus berupaya mempertahankan nilai-nilai luhur, gotong royong, serta semangat pelayanan publik dalam mewujudkan masyarakat yang maju, tertib, dan berbudaya. Hingga tahun 2024, Kelurahan Kepatihan Kulon memiliki sebanyak 8 (delapan) kampung, yang terbagi dalam beberapa wilayah sebagai berikut:
Tabel 1.1 Nama Kampung
di Wilayah Kelurahan Kepatihan Kulon
|
No |
Nama Kampung |
Wilayah |
|
|
|
RT |
RW |
|
||
|
1 |
Njempon |
02, 05 |
01 |
|
|
2 |
Trunoedipan |
06, 07 |
01 |
|
|
3 |
Pondok
mesen |
03 |
02 |
|
|
4 |
Banguntapan
(blumbang) |
05 |
02 |
|
|
5 |
Kemasan |
07 |
02 |
|
|
6 |
Joyonegaran |
01, 02 |
02 |
|
|
7 |
Jogopangarsan |
03, 04 |
03 |
|
|
8 |
Kemasan
asli (mbaben) |
05, 06 |
03 |
|
|
Sumber : Sekretariat Kelurahan
Kepatihan Kulon, Kecamatan Jebres, Tahun 2024, diolah |
||||
2.2
BATAS WILAYAH DAN DEMOGRAFIS
Berdasarkan Keputusan Walikota Surakarta Nomor 146.3/
12.2 Tahun 2020 mengenai batas kecamatan dan kelurahan, Kelurahan Kepatihan
Kulon berlokasi di Kecamatan Jebres berada di bagian Timur Kota Surakarta
dengan luas wilayah sebesar sekitar ± 17,5 hektar (0,175 km²) yang
terdiri dari berbagai macam penggunaan lahan, seperti area pemukiman, area
komersial, dan ruang terbuka hijau. Batas wilayah kelurahan Kepatihan Kulon berdasarkan
Surat keputusan tersebut adalah sebagai berikut:
Jumlah penduduk di Kelurahan Kepatihan Kulon pada tahun
2024 mencapai 2.425 jiwa. Karena luas wilayah sangat kecil (17,5 ha) dan
penduduk relatif sedikit, kelurahan ini termasuk wilayah padat secara kota
kecil, namun dengan komunitas yang cukup terbatas secara wilayah administratif.
Terdapat ……Kartu
Keluarga (KK) yang mencerminkan diversitas sosial dan ekonomi. Kelurahan Kepatihan
Kulon terdiri dari 20 Rukun Tetangga (RT), 3 Rukun Warga (RW), dan 8 kampung
yang tersebar di seluruh wilayahnya. Selain itu, Kelurahan Kepatihan Kulon
memiliki kantor kelurahan dengan luas tanah … 𝑚2 dengan bangunan seluas …… 𝑚2 .
Kelurahan Kepatihan
Kulon merupakan salah satu dari sebelas kelurahan yang berada di wilayah
Kecamatan Jebres, Kota Surakarta. Secara geografis, wilayah ini terletak di
bagian barat Kecamatan Jebres dengan luas wilayah kurang lebih 17,5 hektar
dan ketinggian antara 80–100 meter di atas permukaan laut. Adapun batas-batas wilayahnya adalah sebagai berikut:
·
Sebelah utara berbatasan dengan Kelurahan Gilingan,
·
Sebelah timur berbatasan dengan Kelurahan Kepatihan Wetan,
·
Sebelah selatan berbatasan dengan Kelurahan Kampung Baru, dan
·
Sebelah barat berbatasan dengan Kelurahan Setabelan.
Gambar 2.2.1
Peta Batas Wilayah Kelurahan Kepatihan Kulon
Gambar 2.2.2 Peta Batas Kampung di
Kelurahan Kepatihan Kulon