(0271) 636513
kepatihan.kulon@gmail.com

30-11-2025

WIB

Perangkat Kelurahan Kepatihan Kulon

Pembentukan dan susunan perangkat daerah Tahun 2024 berpedoman pada Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surakarta, yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota Surakarta Peraturan Walikota Surakarta Nomor 25.6 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Kecamatan.

Susunan Organisasi Kelurahan Kepatihan Kulon, Kecamatan Jebres sesuai peraturan pada pasal 16 adalah sebagai berikut :

1.    Lurah;

2.    Sekretaris Kelurahan;

3.    Kepala Seksi Pembangunan Kelurahan;

4.    Kepala Seksi Pemberdayaan Masarakat Kelurahan;

5.    Kepala Seksi Pemerintahan, Pelayanan Publik dan Ketentraman Ketertiban Kelurahan;

6.    Kelompok Jabatan Fungsional.

 

Sumber : Peraturan Walikota Surakarta Peraturan Walikota Surakarta Nomor 25.6 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Kecamatan