30-11-2025
WIB
Pembentukan dan susunan perangkat daerah Tahun 2024 berpedoman pada
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kota Surakarta, yang diatur lebih lanjut dalam
Peraturan Walikota Surakarta Peraturan Walikota Surakarta Nomor 25.6 Tahun 2021
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja
Kecamatan.
Susunan Organisasi Kelurahan Kepatihan Kulon,
Kecamatan Jebres sesuai peraturan pada pasal 16 adalah sebagai berikut :
1. Lurah;
2. Sekretaris Kelurahan;
3. Kepala Seksi Pembangunan
Kelurahan;
4.
Kepala Seksi Pemberdayaan Masarakat Kelurahan;
5.
Kepala Seksi Pemerintahan, Pelayanan Publik dan
Ketentraman Ketertiban Kelurahan;
6. Kelompok Jabatan Fungsional.
Sumber : Peraturan Walikota Surakarta Peraturan Walikota Surakarta Nomor 25.6 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Kecamatan